Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Pusat Gandeng 109 Pemda dalam PKS Nasional
METROJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan kembali memperluas Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP–DJPK–Pemerintah Daerah.
Sebanyak 109 pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—bergabung dalam penandatanganan PKS Tripartit Tahap VII yang digelar pada Rabu (15/10). Program ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan sejak 2019.
Untuk wilayah Jawa Tengah yang berada di bawah administrasi Kanwil DJP Jawa Tengah I, terdapat dua pemerintah daerah yang berpartisipasi pada tahap ini, yaitu Kota Tegal dan Kota Salatiga. Pemda lain di wilayah tersebut sebelumnya telah bergabung pada PKS Tripartit Tahap II hingga VI.
Penandatanganan dilakukan secara hybrid, yaitu secara daring serta secara luring di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta, sementara kepala daerah Kota Tegal dan Kota Salatiga mengikuti dari kantor masing-masing.
Program PKS Tripartit merupakan langkah strategis untuk memperkuat integrasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui kerja sama ini, terjadi penyelarasan kebijakan, peningkatan pertukaran data perpajakan, serta pelaksanaan pengawasan bersama guna memperluas basis pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa sinergi antara pajak pusat dan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wiayanto, menyampaikan bahwa implementasi pengawasan bersama antara Kanwil DJP dan pemerintah daerah telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” jelasnya.
Bimo menambahkan, capaian tersebut membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. (*)
Comments are closed.