Rudianto Lallo: Polisi Wajib Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
METROJATENG.COM, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya sebagai polisi aktif.
Penegasan ini disampaikan Rudianto menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang membatalkan ketentuan penugasan perwira aktif Polri di jabatan sipil.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto, Kamis (13/11/2025).
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Momentum Penataan Ulang Polri
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai, putusan MK harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri. Kepatuhan terhadap keputusan tersebut bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga langkah strategis menuju institusi kepolisian yang profesional, netral, dan akuntabel.
“Putusan ini menjadi pintu bagi Polri untuk menata ulang sistem kelembagaan, memperjelas batas peran, dan memperkuat citra Polri sebagai penegak hukum yang berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Rudianto.
Ia menambahkan, reformasi Polri harus menyentuh aspek-aspek mendasar, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga budaya organisasi.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Comments are closed.