Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Harga Rumah Subsidi 2025 Tetap, Pemerintah Pastikan Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

METROJATENG.COM, SEMARANG – Program rumah subsidi masih menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR). Tahun 2025, pemerintah memastikan harga rumah subsidi tidak mengalami kenaikan, sehingga semakin banyak keluarga bisa memiliki rumah sendiri dengan cicilan ringan.

Melalui program yang digulirkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masyarakat dapat membeli rumah dengan harga mulai Rp166 juta menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Pemerintah juga tetap menyalurkan berbagai dukungan pembiayaan seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

Harga Maksimal Rumah Subsidi 2025 per Wilayah

  • Jawa & Sumatera (kecuali Jabodetabek, Riau, Bangka Belitung, Mentawai): sekitar Rp166 juta

  • Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): sekitar Rp182 juta

  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau (kecuali Anambas): sekitar Rp173 juta

  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: sekitar Rp185 juta

  • Papua dan sekitarnya: sekitar Rp240 juta

Pemerintah menegaskan, penetapan harga tersebut sudah mempertimbangkan biaya pembangunan, ketersediaan lahan, serta daya beli masyarakat di tiap wilayah.

Syarat Beli Rumah Subsidi 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria bagi calon penerima rumah subsidi:

  1. Batas Penghasilan per Zona

    • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTT, NTB → penghasilan maksimal Rp8,5–10 juta

    • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Bali → Rp9–11 juta

    • Zona 3: Papua & sekitarnya → Rp10,5–12 juta

    • Zona 4: Jabodetabek → Rp12–14 juta

  2. Usia dan Status

    • Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah

    • Maksimal usia saat cicilan lunas 65 tahun

    • Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

  3. Status Kepemilikan Rumah

    • Belum pernah memiliki rumah

    • Belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah

  4. Pekerjaan dan Penghasilan

    • Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan penghasilan rutin

    • Dibuktikan dengan slip gaji atau rekening tabungan

  5. Dokumen Wajib

    • KTP dan KK

    • NPWP dan SPT Tahunan

    • Slip gaji atau bukti penghasilan

    • Rekening tabungan tiga bulan terakhir

    • Surat pernyataan belum memiliki rumah

Kementerian PUPR menegaskan, program rumah subsidi tidak hanya memberikan akses terhadap hunian layak, tetapi juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan ekonomi rakyat. Dengan harga yang tetap terjangkau dan proses pembelian yang semakin mudah, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia bisa menikmati tempat tinggal yang aman dan nyaman.

Comments are closed.