Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemkab Banyumas Pilih Jalan Tengah, Jaga Keseimbangan Retribusi Pasar dan Daya Beli Pedagang

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan pedagang pasar sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan pasar sudah berlaku, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan kenaikan retribusi tidak akan dipaksakan.

“Situasi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih. Kita tidak mau membebani pedagang, apalagi sampai menimbulkan gejolak seperti yang pernah terjadi di daerah lain,” tegas Bupati saat menghadiri paparan akhir kajian evaluasi retribusi pasar di Pendapa Sipanji, Purwokerto.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting untuk terus ditingkatkan, namun tidak harus selalu melalui lonjakan retribusi. Pemkab tetap membuka ruang dialog dengan pedagang untuk mencari solusi yang adil dan wajar.

Opsi Jalan Tengah dari Tim Kajian Unsoed

Kajian yang dilakukan tim akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menghadirkan empat opsi penyesuaian tarif. Dari hasil analisis, dua rekomendasi dinilai paling realistis, yakni:

  1. Penyesuaian berbasis inflasi.

  2. Penyesuaian gabungan antara daya saing pasar dan inflasi.

Ketua Tim Kajian, Prof. Dr. Suliyanto, menilai opsi kedua lebih rasional karena mempertimbangkan kondisi riil tiap pasar. “Pasar yang infrastrukturnya baik, lokasinya strategis, dan ramai pengunjung tentu memiliki daya saing lebih tinggi dibanding pasar yang hanya buka beberapa kali dalam seminggu. Dengan skema ini, kenaikan tarif lebih adil dan proporsional,” jelasnya.

Sebagai contoh, dari 72 pasar rakyat milik Pemkab Banyumas, hanya Pasar Manis Purwokerto yang berpotensi mengalami kenaikan hingga 100 persen karena skornya tertinggi. Sementara pasar lainnya disesuaikan secara proporsional di bawahnya.

Bupati menegaskan, keputusan final nantinya tetap melalui kesepakatan bersama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Bappedalitbang, serta paguyuban pedagang. “Tidak ada kenaikan ekstrem sampai 300 persen seperti isu yang berkembang. Justru kita pastikan tarif baru nanti lebih transparan, jelas komponennya, dan bisa diterima pedagang,” tegasnya.

Kebijakan jalan tengah ini menunjukkan arah pembangunan ekonomi Banyumas yang inklusif. Pemkab tidak hanya fokus pada angka PAD, tetapi juga pada keberlangsungan usaha pedagang kecil sebagai penggerak ekonomi rakyat.

Dengan prinsip gotong royong dan keterbukaan, Pemkab Banyumas berharap kebijakan retribusi pasar yang baru akan menjadi win-win solution, dimana pedagang tetap berdaya saing, pasar semakin nyaman, dan PAD daerah tetap meningkat secara wajar.

Comments are closed.