Polri Bongkar Sindikat Judi Online Triliunan, Tiga Tersangka Diciduk di Apartemen Mewah
METROJATENG.COM, JAKARTA – Sindikat judi online kelas kakap akhirnya tumbang di tangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Lewat operasi gabungan dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, polisi membongkar jaringan yang mengendalikan tiga situs besar, Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Tak main-main, dari penggerebekan ini polisi menyita uang tunai Rp16,4 miliar, memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp63,7 miliar, dan menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
“Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (27/8/2025).
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga mengamankan USD 30.000, 350 ribu Peso Filipina, tiga laptop, sembilan handphone, hingga deretan kartu ATM dan buku rekening. Satu orang lainnya berinisial AL masih buron dan diduga sebagai perekrut admin situs.
Transaksi Fantastis, Korban Masif
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkap praktik judi online selalu berkaitan dengan keuangan ilegal. Banyak rekening dipinjam atau dijual untuk menyamarkan transaksi.
“Total nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Tahun ini turun jadi Rp17 triliun pada semester pertama, berkat penindakan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kominfo mencatat lebih dari 2,5 juta konten judi online sudah diblokir sejak Oktober 2024. Jika ditarik sejak 2017, jumlahnya mencapai 6,9 juta konten.
Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Presiden Prabowo bahkan sudah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa,” tegas Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam.
Ketiga tersangka dijerat berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga pasal perjudian dalam KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Comments are closed.