Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Luruskan Polemik, Dasco: Dana Perumahan DPR Dibayar Setahun, Berlaku untuk 5 Tahun Masa Jabatan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Isu tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR RI periode 2024–2029 belakangan ramai diperbincangkan publik. Banyak yang menilai jumlah itu fantastis dan diberikan rutin tiap bulan selama lima tahun penuh.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya meluruskan kabar tersebut. Menurutnya, dana itu bukanlah tunjangan bulanan permanen, melainkan skema pembayaran kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun, yang dibayarkan secara dicicil selama setahun.

“Mulai Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi dapat rumah dinas di Kalibata. Maka diberikanlah dana untuk sewa rumah. Anggarannya Rp50 juta per bulan, tetapi hanya sampai Oktober 2025. Setelah itu tidak ada lagi,” jelas Dasco, Selasa (26/8/2025).

Dasco mengungkapkan, idealnya dana sewa rumah diberikan sekaligus untuk kontrak lima tahun. Namun karena keterbatasan anggaran 2024, pembayarannya dipecah menjadi cicilan selama 12 bulan. Dengan begitu, total dana yang diterima anggota DPR sebenarnya sudah terhitung untuk lima tahun penuh, bukan 60 bulan tunjangan rutin.

“Kalau dicek nanti daftar tunjangan November 2025, pos Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, kesalahpahaman publik muncul karena penjelasan yang beredar tidak utuh. Padahal, skema itu sudah melalui usulan Sekretariat Jenderal DPR dan mendapat pertimbangan Kementerian Keuangan. Perhitungan besaran pun mengacu pada standar biaya sewa rumah di Jakarta.

Dengan penjelasan ini, Dasco berharap polemik bisa mereda. “Jadi jelas, bukan gaji tambahan, bukan tunjangan rutin. Ini hanya biaya sewa rumah selama lima tahun, yang dibayarkan setahun pertama secara angsuran,” pungkas politisi Gerindra tersebut.

Comments are closed.