Bapas dan Pemkab Semarang Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial
METROJATENG.COM, SEMARANG- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Selasa (12/8/2025) di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis menyambut berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2025, yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud sinergi dan efisiensi antara Bapas dan Pemkab Semarang untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengapresiasi kegiatan yang dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”, serta bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI.
“Selain memberi edukasi dan membantu warga Dawung, kegiatan ini juga mempromosikan potensi wisata Pesona Garda,” ujarnya.
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Muhammad Susani, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, menilai kerja sama ini sebagai bentuk nyata pemasyarakatan yang lebih humanis, mengedepankan pembinaan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan keseimbangan sosial.(ris)
Comments are closed.