Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Markas Judi Online Digerebek, Polisi Ungkap Jaringan Internasional Terkoneksi China-Kamboja

METROJATENG.COM, JAKARTA – Perburuan panjang terhadap jaringan judi online internasional akhirnya membuahkan hasil. Tim Dittipidum Bareskrim Polri berhasil membongkar markas besar perjudian daring yang dikendalikan dari dalam negeri namun terkoneksi dengan jaringan di China dan Kamboja. Satu nama yang mencuat dalam penggerebekan itu adalah AN, pria yang disebut-sebut sebagai otak di balik pengelolaan situs judi Akasia899 dan Tanjung899.

Yang mengejutkan, AN ditangkap bukan di markas operasionalnya, melainkan di Denpasar, Bali, tempat ia bersembunyi sementara aktivitas ilegalnya dikendalikan dari sebuah rumah di Tangerang.

“AN berperan sebagai pengelola server sekaligus marketing situs judi online. Dia kami tangkap di Bali,” ungkap Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penangkapan AN merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang digelar serentak pada 13 Juni 2025 oleh Subdit III Jatanras Bareskrim, menyasar sejumlah titik di Jabodetabek—mulai dari Gunungputri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), hingga Pasar Kemis (Tangerang). Dari penggerebekan itu, total 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Awal terbongkarnya kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya promosi judi online. Respons cepat polisi membuahkan hasil, tak hanya menangkap pelaku, mereka juga mengamankan bukti-bukti signifikan. Di antaranya: ratusan unit ponsel, puluhan komputer dan CPU, mobil, hingga 2.648 kartu SIM aktif dari berbagai provider.

“Modus mereka sangat masif. Kartu SIM itu digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan menyebarkan promosi judi secara broadcast,” jelas Djuhandhani.

Jaringan Terbagi Tiga Bos

Operasi ini juga mengungkap struktur jaringan yang rapi namun berbahaya. Ada tiga otak utama di balik tiga lokasi berbeda: AN menguasai operasi Tangerang, sementara RA dan DN bertanggung jawab di dua titik lainnya. Ketiganya tak hanya menjalankan server sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan agen-agen luar negeri di China dan Kamboja.

Server utama berada di luar negeri, sementara promosi dan pengelolaan dana dilakukan dari Indonesia. Salah satu tersangka bahkan diketahui bertugas khusus menangani administrasi keuangan, yang menunjukkan betapa profesional jaringan ini beroperasi.

Selain AN, polisi juga menetapkan RA, DN, dan puluhan operator lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Comments are closed.