Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Surakarta Amankan Penjual Miras Rumahan di Bibis Baru

METROJATENG.COM, SURAKARTA – Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial MZA (27) yang diduga menjual minuman keras di rumahnya di kawasan Bibis Baru, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sparta Satuan Samapta pada Minggu (2/3/2025) dini hari.

Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Catur Cahyono Wibowo SIK.MH, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas penjualan miras oleh MZA. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera menuju ke rumah MZA untuk melakukan penggeledahan. Di sana, kami menemukan tiga botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter,” ujar Kompol Arfian.

Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan MZA dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut. Menurut Kompol Arfian, MZA akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni tindak pidana ringan (Tipiring).

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Arfian juga menekankan pentingnya patroli dan operasi seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan.

“Tim Sparta secara rutin melakukan patroli untuk memastikan situasi kamtibmas selama Ramadhan tetap aman dan kondusif. Kami juga terus mengantisipasi potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Kapolresta Surakarta juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus berupaya menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah Surakarta,” pungkasnya.

Comments are closed.