2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Diputus, Pemerintah Segera Bentuk Satgas
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim, sejak 17 Juli hingga 10 Juni 2024, telah memutus 2,1 juta situs judi online. Sebagai tindaklanjut berikutnya, pemerintah akan membentuk Satgas Judi Online untuk mengatasi sistem pembayarannya, server dan lainnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online, terlebih setelah munculnya kasus Briptu FN baru-baru ini. Selain membentuk Satgas Pemberatasan Judi Online, menurutnya, pemerintah juga perlu mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Namun itu saja tidak cukup, karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara”, jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.
“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia”, terangnya.
Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online. Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan”, ungkapnya.
Comments are closed.