Simpan Ribuan Obat Terlarang, Dicokok Polisi
METROJATENG.COM WONOGIRI – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria inisial SAP (31), warga Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, lantaran kedapatan menyimpan ribuan butir pil daftar G, yaitu obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selogiri.
“Berawal dari informasi tersebut, anggota menuju rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria inisial SAP (31) serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh ) butir obat daftar G warna Putih berlogo Y”, terang Anom, Rabu (29/5/2024).
Dari interogasi petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Menurut Anom, pelaku pengedar narkoba/pil daftar G itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
”Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri”, pungkasnya.
Comments are closed.