Soal Presiden Boleh Berkampanye, Ini Tanggapan Bawaslu RI
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Jokowi tentang presiden yang boleh berkampanye masih menuai banyak kontroversi hingga saat ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun turut menanggapinya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Bagja juga menegaskan, pernyataan Presiden Jokowi tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Sebaliknya, Jokowi hanya mengutip UU Pemilu.
“Tidak ada yang salah dari pernyataan Presiden Jokowi, secara hukum juga tidak melanggar, karena Presiden hanya mengutip isi UU Pemilu”, terangnya.
Termasuk pernyataan soal tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, hal tersebut juga termuat dalam UU Pemilu. Jika kemudian muncul banyak asumsi dari pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Bagja menyebut hal itu sudah di luar kewenangannya.
Meskipun begitu, Bagja menyatakan pihaknya akan mengawasi presiden jika melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, dari penyataan Jokowi juga tidak bisa ditafsirkan jika yang bersangkutan akan mengajukan cuti.
“Kami akan mengawasi Pak Presiden, apakah melakukan hal-hal yang melanggar atau tidak, menggunakan fasilitas negara atau tidak”, ucapnya.
Sebelum keluar pernyataan soal presiden boleh berkampanye dari Jokowi, lanjutnya, Bawaslu RI sudah sudah memberikan surat kepada istana yang berisi imbauan untuk presiden, serta para menteri saat memasuki masa kampanye.
Comments are closed.