TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
METROJATENG.COM, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pasca pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta awal Desember lalu.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, laporan telah disampaikan oleh tim ke DKPP RI pada hari Rabu (3/1/2024). Menurutnya, banyak kejanggalan dalam pemanggilan tersebut, karena Bawaslu pusat sendiri sudah menerbitkan surat yang berisi pemberhentian laporan kasus bagi-bagi susu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Bawaslu RI sudah menyatakan, laporan dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka tidak ditindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga laporan dengan pelapor Abdul Rouf dan terlapor cawapres kami terseut dihentikan”, terangnya.
Namun, setelah surat penghentian dari Bawaslu RI tertanggal 27 Desember 2023 keluar, kemudian muncul surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkat kasus yang sama. Surat pemanggilan tersebut tertanggal 2 Januari 2024.
“Meskipun Mas Gibran beritikad baik dengan memenuhi panggilan tersebut, tetapi dari TKN, kami memandang banyak kejanggalan. Ibaratnya, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat penghentian kasus, kemudian selevel polres mengeluarkan pemanggilan lagi, ini kan aneh”, tuturnya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, serta ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat, TKN melaporkan ke DKPP.
Comments are closed.