Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

METROJATENG.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai perusahaan modal ventura. Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab yang mendasari penetapan status tersebut.

Kondisi itu kemudian membuat PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK selanjutnya mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT PVK juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas serta Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat.

“Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha. Gugus Tugas dan Pusat Layanan akan menjalankan fungsi pelayanan hingga terbentuknya Tim Likuidasi,” ujarnya.

Menurutnya, debitur maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.

“Seluruh proses penyelesaian kewajiban PT PVK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(ris)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.