OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Rp 29 Miliar di BPR DCN ke Kejaksaan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7), sebagai langkah lanjutan menuju proses persidangan.
Tersangka berinisial GK yang merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN diduga melakukan berbagai pelanggaran perbankan sejak 2020 hingga 2024. Nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp29 miliar.
OJK menjelaskan, penyidikan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026 sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Selama proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali melakukan upaya menghambat proses hukum, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, berupaya melarikan diri, hingga mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar, melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta, menerbitkan 71 fasilitas kredit fiktif tanpa sepengetahuan debitur dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar, serta tidak mencatat dana deposito milik 12 nasabah senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.