Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
*Wamenaker Dorong Dialog dan Kesepakatan
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/6/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kemnaker dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.
Dalam mediasi yang berlangsung, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
Pada kesempatan itu, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada pekerja terdampak PHK. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah Noor.
Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan tawaran perusahaan secara cermat dan matang. Menurutnya, apabila kesepakatan belum tercapai, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kemnaker berharap penyelesaian sengketa hubungan industrial ini dapat dilakukan secara musyawarah sehingga memberikan kepastian bagi para pekerja maupun perusahaan.(ris)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.