METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penguatan tata kelola, ketentuan prudensial, serta pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus mendorong perannya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, yang menjadi forum penguatan sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor PPDP kini memegang peran strategis yang lebih luas dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap sistem keuangan, tetapi sebagai pilar utama stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang.
“Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor pendukung semata, melainkan telah menjadi pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sektor PPDP juga memiliki fungsi penting sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi sektor produktif, termasuk UMKM.
“PPDP berperan sebagai risk management engine yang tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko masyarakat, tetapi juga memperkuat akses pembiayaan bagi sektor riil,” kata Ogi.
OJK menilai tantangan utama ke depan adalah memastikan industri PPDP mampu tumbuh lebih cepat dari laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada di kisaran 5–8 persen. Untuk itu, OJK menetapkan target pertumbuhan industri asuransi sebesar 5–7 persen per tahun dan dana pensiun 10–12 persen per tahun. Namun, untuk mencapai target jangka menengah dalam RPJMN 2029, diperlukan akselerasi lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen untuk dana pensiun.
Hingga Februari 2026, total aset industri PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan, dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang tumbuh 7,94 persen. Dana pensiun menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun.
Seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK juga menyiapkan penguatan kebijakan yang lebih terarah untuk menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Pada 2026, OJK akan menerbitkan regulasi yang berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 yang akan menjadi panduan industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ke depan, kami ingin memastikan industri PPDP tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga semakin berkualitas, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Ogi. (*)
Comments are closed.