Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Setya Arinugroho Soroti Lonjakan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Diminta Cari Sumber PAD Alternatif

METROJATENG.COM, SEMARANG — Polemik kenaikan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah memicu perhatian serius dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Setya Ari, gejolak yang muncul di masyarakat, termasuk wacana boikot pajak di ruang digital, menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal perlu dievaluasi dari sisi keadilan dan komunikasi publik.

“Kami menangkap keresahan masyarakat secara serius. Di satu sisi daerah memang membutuhkan peningkatan PAD, tetapi kebijakan fiskal juga harus menjaga rasa keadilan agar tidak memicu resistensi,” tuturnya.

Isu kenaikan pajak kendaraan ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan skema opsen, yakni pungutan tambahan atas objek pajak yang sama oleh level pemerintahan berbeda.

Di Jawa Tengah, penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai efektif sejak 5 Januari 2025. Meski dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota, di lapangan kebijakan tersebut dirasakan masyarakat sebagai kenaikan beban pajak yang cukup signifikan. Kondisi ini makin terasa setelah masa relaksasi pajak sebelumnya berakhir.

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho. (Foto : Dok. Tim Setya Ari).

 

Bangun Komunikasi Publik

Setya Ari menilai, persoalan utama bukan semata kebijakan, melainkan lemahnya komunikasi publik dalam masa transisi. Ia menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk layanan publik dan pembangunan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespons situasi dengan memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya meredam keresahan wajib pajak.

Meski demikian, DPRD menilai insentif tersebut hanya bersifat sementara. Tantangan fiskal daerah masih cukup berat, tercermin dari proyeksi defisit APBD Jawa Tengah 2026 yang mencapai sekitar Rp414,5 miliar. Di sisi lain, target penerimaan PKB justru dinaikkan dari Rp4,1 triliun pada 2025 menjadi Rp4,5 triliun pada 2026, di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk mengurangi ketergantungan pada pajak kendaraan, DPRD mendorong pemerintah provinsi mengoptimalkan pengelolaan aset daerah serta meningkatkan kinerja BUMD.

“Kita memerlukan kreativitas birokrasi yang lebih progresif. Aset daerah yang melimpah harus dikelola produktif agar memberi nilai tambah nyata bagi PAD,” tegas Setya.

Selain itu, penguatan sektor ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM dinilai dapat menjadi strategi jangka panjang untuk memperluas basis pendapatan daerah tanpa menambah tekanan langsung kepada masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Setya mengimbau warga tetap bijak menyikapi polemik pajak dan tidak terpengaruh ajakan melanggar kewajiban perpajakan. Ia menegaskan kritik publik penting sebagai bahan evaluasi, namun kepatuhan pajak tetap menjadi fondasi pembiayaan pembangunan daerah.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.