Ahli Hukum UIN Surakarta Gus Mustain Nasoha Ciptakan Teori Hukum Baru, Raih Doktor Summa Cum Laude
METROJATENG.COM, SURAKARTA- Dunia akademik hukum Indonesia kembali mencatat tonggak penting. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Kota Surakarta, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun.
Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, dengan predikat pujian (summa cum laude).
Capaian ini menjadi istimewa karena Gus Mustain tidak hanya menuntaskan studi doktoralnya, tetapi juga melahirkan teori hukum baru bertajuk Islamic Sociological Jurisprudence Theory, sebuah paradigma yang memadukan normativitas syariah Islam dengan realitas sosial masyarakat Muslim kontemporer.
Disertasi yang dipertahankan berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak”, dengan bidang peminatan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam.
Paradigma Baru Hukum Islam
Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata sebagai seperangkat norma tekstual yang statis, melainkan sebagai sistem normatif-sosiologis yang hidup, dinamis, dan terus berinteraksi dengan realitas sosial umat.
Melalui teori ini, Gus Mustain mengkritik kecenderungan pendekatan hukum Islam klasik yang terlalu legalistik dan tekstualistik, yang berpotensi melahirkan putusan sah secara formal namun kurang mencerminkan keadilan substantif.
Di sisi lain, teori ini juga secara tegas membedakan diri dari Sociological Jurisprudence ala Roscoe Pound. Jika tradisi hukum Barat cenderung memisahkan hukum dari dimensi teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru menempatkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sekaligus membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.
Tiga Pilar Konseptual
Secara epistemologis, teori ini dibangun di atas tiga pilar utama yang saling berkelindan.
Pertama, integrasi pendapat mazhab (integration of madhhabic opinions), yang memandang pluralitas pemikiran fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik normatif. Pendapat lintas mazhab diperlakukan sebagai ruang ijtihad kolektif yang dapat dipilih secara argumentatif berdasarkan kekuatan dalil, rasionalitas, dan relevansi sosial.
Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak pendekatan mekanistik dan formalistik. Hukum dipahami sebagai hasil dialektika antara teks, penafsir, dan realitas sosial. Prinsip istihsan ditempatkan sebagai instrumen korektif ketika penerapan kaidah umum berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial, sehingga hukum Islam berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) yang berorientasi pada kemaslahatan.
Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah sebagai tujuan normatif tertinggi. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta tidak hanya menjadi asas etis, tetapi juga parameter evaluatif untuk menilai keadilan substantif suatu putusan hukum.
Implikasi Praktis di Peradilan Agama
Urgensi teori ini semakin relevan dalam konteks peradilan agama modern yang dihadapkan pada kompleksitas persoalan sosial, psikologis, dan kultural. Hakim tidak lagi diposisikan semata sebagai law applier, melainkan sebagai penemu hukum (law finder) yang bertanggung jawab mewujudkan keadilan substantif.
Dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah), perbedaan pandangan antarmazhab—seperti antara Mazhab Hanafi dan Maliki—tidak lagi dipahami secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memungkinkan hakim memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas keluarga.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif, menjadikan hukum Islam sebagai living law yang membumi dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Kontribusi Akademik dan Masa Depan Hukum Islam
Lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory menandai kehadiran paradigma baru dalam pengembangan hukum Islam, yang berada di antara kekakuan normatif fiqh klasik dan sekularisme hukum Barat modern. Teori ini tidak menegasikan warisan keilmuan Islam, tetapi justru mengaktualisasikannya melalui pembacaan kontekstual yang berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain dinilai sebagai kontribusi penting bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun dunia Muslim.
Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi memengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan agar lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.; Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H.; Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.; Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.; serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I.
Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner, sidang ini mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.(ris)
Comments are closed.