Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tragedi Medan: Konten Digital dan Perlindungan Anak Jadi Sorotan Nasional

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kasus mengejutkan seorang anak berusia 12 tahun yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Medan belum lama ini, membuka diskusi serius mengenai dampak konten digital terhadap perkembangan anak. Dugaan sementara, tindakan tragis itu terinspirasi dari gim daring Murder Mystery dan serial anime Detektif Conan, yang memicu kekhawatiran publik tentang paparan konten kekerasan pada anak-anak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah, keluarga, dan industri digital. Menurutnya, negara harus memastikan teknologi bekerja untuk manusia, bukan sebaliknya.

“Pemerintah harus mengambil pelajaran dari kejadian ini. Anak-anak kita adalah generasi penerus bangsa. Teknologi tidak boleh mengendalikan mereka; sebaliknya, kita harus mengendalikan teknologi,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

Sukamta menyoroti regulasi yang ada, mulai dari UU ITE Pasal 16A dan 40, hingga Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 dan PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melindungi anak dari konten yang berbahaya, termasuk kekerasan. Ia menekankan bahwa PSE wajib melakukan moderasi konten secara mandiri dan melakukan klasifikasi berdasarkan usia, agar anak tidak terpapar materi yang berisiko bagi kesehatan mental dan keselamatan mereka.

Lebih jauh, politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan, paparan konten kekerasan yang berulang dapat memengaruhi perkembangan emosional dan kognitif anak, menurunkan empati, dan meningkatkan agresivitas. Anak-anak yang belum mampu memfilter informasi berpotensi meniru perilaku yang dilihat di dunia digital.

Di sisi lain, Sukamta juga mengkritik industri gim daring yang sering mengejar keuntungan dengan menargetkan anak-anak sebagai konsumen. “Anak dibuat penasaran, adrenalinnya terpacu, dan itu menciptakan ketergantungan. Kepolosan anak justru dieksploitasi untuk keuntungan bisnis,” katanya.

Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital itu sendiri. Komunikasi berbasis kasih sayang di keluarga dan literasi digital yang baik menjadi kunci untuk menekan dampak negatif teknologi.

Sukamta menambahkan, kemudahan akses teknologi tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko tambahan, termasuk interaksi dengan orang asing, perselingkuhan dalam keluarga, dan potensi kekerasan dalam rumah tangga yang turut berdampak pada anak.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” harap Sukamta.

Kasus di Medan ini menjadi pengingat keras bahwa teknologi bukan hanya soal hiburan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak yang tidak diinginkan.

Comments are closed.