Kemenag Ungkap Riset Panjang di Balik Penetapan Waktu Subuh Nasional
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara mengenai polemik derajat posisi Matahari yang kembali memicu perdebatan publik terkait waktu Subuh di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa jadwal salat nasional bukan hasil “perkiraan”, tetapi merupakan keputusan ilmiah dan fikih yang disusun melalui riset jangka panjang, observasi lapangan, serta kajian mendalam lintas mazhab.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa definisi Fajar Shadiq dalam literatur fikih klasik digambarkan sebagai cahaya putih yang tampak melintang di ufuk timur sebelum matahari terbit. Deskripsi itu, menurutnya, tidak cukup hanya dipahami secara tekstual, tetapi harus diuji dengan instrumen astronomi modern.
“Fikih memberikan rambu syar’i, sementara astronomi memverifikasi dan mengukurnya. Kombinasi keduanya yang membuat standar waktu ibadah kita memiliki landasan yang kokoh,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa rentang derajat –19° hingga –20° bukan angka tiba-tiba, melainkan hasil diskusi panjang para ahli falak, akademisi, dan lembaga riset yang melakukan observasi bertahun-tahun di berbagai wilayah Indonesia.
Arsad menekankan bahwa kondisi geografis Indonesia membuat karakter cahaya fajar berbeda dari wilayah lintang yang lebih tinggi. Kelembapan tropis, ketebalan atmosfer, hingga tingkat polusi cahaya di kota besar turut memengaruhi bagaimana Fajar Shadiq muncul dan berkembang.
“Karena itu verifikasi lokal mutlak diperlukan. Kita tidak bisa serta-merta menyalin standar negara lain tanpa pengujian lapangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data, foto, grafik intensitas cahaya, dan rekaman hasil observasi telah dibuka untuk publik dalam berbagai forum. Tuduhan manipulasi data, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta dokumentasi yang dapat ditelusuri para peneliti.
“Negara tidak punya kepentingan apa pun kecuali memastikan umat melaksanakan ibadah dengan waktu yang benar. Semua dilakukan transparan dan dapat diuji,” tegasnya.
Arsad mengakui adanya variasi hasil penelitian dari berbagai kalangan. Ada yang memperoleh derajat –18°, ada pula yang menilai fajar terlihat pada –12° atau –13°. Perbedaan itu, katanya, adalah bagian dari proses ijtihad ilmiah yang harus dihormati.
“Namun negara tetap membutuhkan satu standar tunggal agar umat memiliki kepastian hukum dan ketenangan beribadah. Keputusan itu kami tetapkan berdasarkan data lokal yang kuat dan kajian fikih yang komprehensif,” jelasnya.
Metode Observasi Modern
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan bahwa timnya menggunakan metode observasi berlapis. Selain pengamatan visual, mereka memakai kamera low-light, analisis kurva intensitas cahaya, dan pemetaan posisi astronomis Matahari untuk memastikan cahaya yang terlihat benar-benar Fajar Shadiq.
“Bukan sekadar cahaya biasa, bukan pantulan, bukan polusi cahaya, dan bukan zodiacal light. Semuanya diuji,” tegasnya.
Karena polusi cahaya di kota besar sering mengganggu observasi, tim memilih lokasi yang lebih bersih seperti pesisir, dataran tinggi, dan wilayah dengan cakrawala timur terbuka. Hasil pengamatan berulang di Labuan Bajo, Jombang, Riau, Sulawesi Selatan, dan berbagai daerah lain menunjukkan pola konsisten: Fajar Shadiq muncul ketika matahari berada pada rentang –19° hingga –20°.
“Tahun berbeda, musim berbeda, kondisi cuaca berbeda, hasilnya tetap stabil,” kata Ismail.
Ia menegaskan bahwa seluruh data telah dipresentasikan dalam forum resmi bersama akademisi astronomi, ormas Islam, serta perguruan tinggi. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua terdokumentasi.”
Ismail juga menekankan bahwa standar hisab bisa berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Namun perubahan tidak bisa didasarkan pada klaim individu tanpa metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka terhadap instrumen baru yang lebih presisi. Tetapi evaluasi harus berbasis riset akademik yang kuat, bukan opini pribadi,” katanya.
Menurutnya, kepastian waktu ibadah adalah kebutuhan publik sehingga pemerintah wajib menjaganya. “Kami bekerja dengan kehati-hatian ilmiah, ijtihad kolektif, dan akuntabilitas data. Tujuannya satu: memastikan umat salat dengan tenang dan penuh keyakinan,” ujar Ismail.
Comments are closed.