Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Presiden Prabowo Setujui Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Keadilan Hukum

METROJATENG.COM, JAKARTA — Pemerintah akhirnya merespons aspirasi publik yang selama beberapa bulan terakhir menyoroti proses hukum terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam konferensi pers bersama di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan penting: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pejabat yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi sejak Juli 2024.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak laporan masyarakat terkait dinamika penanganan kasus yang menjerat Direksi ASDP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Hukum DPR melalui kajian menyeluruh terhadap perkara yang teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Kami pelajari secara komprehensif dan hasil kajian hukum itu kami serahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan,” kata Dasco.

Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah cepat tanpa landasan kajian. Menurutnya, setiap permohonan rehabilitasi maupun aduan masyarakat terhadap kasus hukum selalu melalui telaah berlapis dari kementerian terkait dan para pakar hukum.

“Banyak sekali permohonan yang masuk, dan semuanya harus dipelajari dari berbagai sisi. Termasuk analisis para ahli sebelum rekomendasi diberikan kepada Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum mengirimkan permohonan resmi agar Presiden mempertimbangkan langkah rehabilitasi. Setelah menelaah rekomendasi tersebut, Presiden Prabowo memberi persetujuan dan menandatangani dokumen rehabilitasi pada Selasa sore.

Langkah Pemulihan Nama Baik

Prasetyo menegaskan bahwa rehabilitasi ini akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemerintah memastikan bahwa pemulihan nama baik ketiga pejabat ASDP akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah ini, seluruh tindak lanjut akan dijalankan berdasarkan aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Keputusan rehabilitasi ini disebut sebagai cerminan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada kebenaran substansial. Pemerintah menilai bahwa keadilan bukan sekadar menjalankan tahapan formal hukum, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan objektivitas dan keberanian mengoreksi kekeliruan.

Comments are closed.