Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

343.402 Kasus Penipuan Dilaporkan, Teknologi AI Jadi Ancaman Utama

METROJATENG.COM, SEMARANG – Lonjakan kasus penipuan digital semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat 343.402 kasus penipuan terjadi dalam kurun 22 November 2024 hingga 11 November 2025.

Banyak di antaranya melibatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) seperti voice cloning dan deepfake yang digunakan untuk membodohi dan memanipulasi korban.

Modusnya juga makin beragam seperti voice cloning, pelaku hanya memerlukan rekaman suara pendek untuk membuat tiruan suara yang sangat mirip. Banyak korban mengaku tertipu setelah menerima telepon dari suara yang terdengar seperti keluarga atau kolega, meminta dana secara mendadak.

Selain itu pelaku juga menggunakan Deepfake (Tiruan Wajah). Video manipulatif yang menampilkan wajah seseorang dengan ekspresi dan gerak bibir meyakinkan semakin sering digunakan. Modus ini membuat korban percaya sedang berinteraksi dengan orang yang mereka kenal melalui video call atau rekaman.

Diblokir

Dalam operasi terbaru, Satgas PASTI menindak 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, terdiri dari, 611 pinjol ilegal, 96 pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, 69 tawaran investasi ilegal yang banyak menggunakan trik digital, termasuk peniruan situs dan akun resmi, penipuan kerja paruh waktu, hingga skema investasi palsu.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas ilegal telah berhasil dihentikan Satgas PASTI, termasuk 11.873 pinjol ilegal yang banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kerugian Capai Rp7,8 Triliun

Dari total 563.558 rekening yang terindikasi terkait penipuan, 106.222 rekening berhasil diblokir. Kerugian masyarakat mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang sempat diselamatkan melalui pemblokiran tercatat sebesar Rp386,5 miliar.

Kasus dengan rekayasa AI menjadi yang paling kompleks karena korban sering menyatakan “melihat” atau “mendengar” sosok yang mereka kenal padahal semuanya hasil manipulasi teknologi.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi setiap permintaan uang atau data pribadi melalui jalur komunikasi lain. Tidak mudah percaya pada video atau suara yang tampak asli namun terasa janggal.Mewaspadai penawaran investasi atau pinjaman dengan imbal hasil tidak masuk akal.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan  melalui Website sipasti.ojk.go.id,Telepon 157,
WhatsApp 081 157 157 157,
Email konsumen@ojk.go.id. (*)

Comments are closed.