Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Shinta Laila Apresiasi Putusan MK yang Perluas Ruang Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam struktur keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Shinta Laila SH. MH, menyebut keputusan tersebut sebagai momentum strategis yang membuka jalan lebih luas bagi politisi perempuan berkiprah dalam posisi-posisi kunci.

“Ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi dan bentuk dukungan secara aturan untuk politisi perempuan agar bisa lebih maksimal menjalankan tugas-tugasnya di legislatif,” ujar Shinta, Minggu (16/11/2025).

Shinta menilai, kehadiran perempuan dalam struktur pimpinan AKD akan memperkaya perspektif dalam proses perumusan kebijakan. Dengan keterwakilan yang lebih merata, isu-isu yang selama ini berdampak kuat pada perempuan, seperti perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga ekonomi keluarga, dapat lebih mudah masuk dalam agenda pembahasan.

“Pimpinan AKD itu jabatan yang strategis. Ketika perempuan diberi ruang dan kesempatan, saya berharap kebijakan yang lahir bisa lebih sensitif dan berpihak pada perempuan,” jelasnya.

Dorongan bagi Perempuan untuk Terjun ke Politik

Menurut Shinta, putusan MK ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai edukatif bagi masyarakat. Regulasi yang lebih inklusif dapat mendorong perempuan untuk percaya diri mengambil peran politik yang selama ini masih didominasi laki-laki.

Ia menekankan bahwa meski Undang-Undang sudah mengatur kuota politik perempuan, angka representasi di lapangan masih jauh dari ideal. Karena itu, hadirnya keharusan representasi perempuan di AKD menjadi pendorong struktural yang signifikan.

Namun, politisi perempuan Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa terbukanya peluang harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia. Politisi perempuan perlu terus meningkatkan kapasitas, baik dalam pengetahuan regulasi, kemampuan advokasi, maupun kepemimpinan.

“Kesempatan sudah dibuka, maka kapasitas juga harus ditingkatkan. Kita di legislatif punya tujuan yang sama, yaitu memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kita,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa keanggotaan serta pimpinan AKD DPR harus mengakomodasi keterwakilan perempuan secara proporsional. Ketentuan tersebut mencakup seluruh AKD, antara lain Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan panitia khusus.

MK juga mengamanatkan agar keterwakilan perempuan diperhitungkan berdasarkan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sehingga representasinya terwujud secara seimbang di seluruh AKD. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan di lembaga legislatif.

Dengan aturan ini, perempuan tidak hanya diberi ruang masuk, tetapi juga ruang memimpin, sebuah langkah yang diyakini akan memperkuat kualitas representasi dan output kebijakan lembaga legislatif.

Comments are closed.