Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kemensos Tegas Bersihkan Oknum Pendamping PKH, 49 Orang Dipecat karena Pelanggaran Berat

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindak tegas para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan bantuan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas penyaluran bantuan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, hingga awal November 2025, sebanyak 400 sumber daya manusia (SDM) PKH telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama dan kedua. Sementara 49 di antaranya resmi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.

“Jadi ada 400 SDM PKH yang kita beri peringatan 1 dan 2. Adapun 49 lainnya sudah kita berhentikan karena pelanggaran berat. Kalau sudah peringatan ketiga, itu langsung pemecatan,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, ketegasan ini penting agar masyarakat penerima manfaat merasa aman dan yakin bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Pendamping PKH itu garda depan. Mereka bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga memastikan penerima manfaat bisa menggunakan bantuan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kemensos terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk memantau kinerja para pendamping.

“Kerja para pendamping pun kita awasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah untuk penyimpangan,” tegas Gus Ipul.

Selain menyoroti pendamping, Gus Ipul juga mengingatkan para penerima bansos agar menggunakan dana bantuan dengan bijak. Ia menekankan bahwa bantuan sosial bukan hadiah, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warga yang membutuhkan.

“Gunakan bansos dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur. Jangan untuk hal-hal yang tidak penting atau melanggar hukum,” pesannya.

Ia menegaskan, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar utang pribadi, atau membeli barang mewah seperti gawai dan perhiasan. Bahkan, aktivitas hiburan berlebihan dan judi online pun dilarang menggunakan dana bansos.

“Bantuan ini ditujukan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Jangan disalahgunakan,” tutupnya.

Comments are closed.