Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPR Soroti Dugaan Klaim Menyesatkan Sumber Air Aqua, Desak Investigasi Menyeluruh

METROJATENG.COM, JAKARTA – Polemik mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua kembali mencuat ke publik. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mempertanyakan keaslian klaim pemasaran Aqua yang selama ini menyebut air diambil dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa.

Keraguan publik muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungannya, terungkap bahwa sebagian pasokan air diproduksi dari sumur bor sedalam sekitar 100 meter, bukan dari mata air permukaan sebagaimana banyak dipromosikan.

“Informasi sumber air harus sesuai dengan fakta di lapangan. Kalau iklan bilang dari mata air pegunungan, tapi ternyata dari sumur bor, itu bisa jadi persoalan hukum dan kepercayaan publik,” kata Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Rivqy menilai dugaan perbedaan informasi itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

“Konsumen tidak boleh disesatkan. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus dikenai sanksi tegas,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Selain soal klaim produk, DPR juga menyoroti dampak lingkungan dari eksploitasi air tanah untuk kebutuhan produksi skala besar. Pengeboran dalam jumlah signifikan berpotensi memicu penurunan tanah hingga mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

“Perlu kajian menyeluruh. Mulai dari sebelum pengeboran hingga dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan keamanan produk,” ujarnya.

DPR Akan Panggil Produsen dan Lembaga Konsumen

Untuk memastikan fakta yang beredar di masyarakat, Komisi VI DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak, di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, dan PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.

“Kami akan minta keterangan berbasis data dan fakta. Setelah itu diuji sesuai aturan yang berlaku,” kata Rivqy.

Ia menegaskan, DPR akan memastikan pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan secara konsisten tanpa memandang pelaku usaha.

“Masyarakat yang dirugikan harus mendapat ganti rugi. Regulasi ini tidak boleh hanya jadi hiasan,” tutupnya.

Comments are closed.