Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Hingga Kuartal III 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42 Triliun

METROJATEBG.COM, JAKARTA  — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Realisasi ini dihimpun dari empat sumber utama: PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Dari total penerimaan tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp32,094 triliun. Sampai September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, di antaranya Viagogo GmbH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Satu pemutakhiran data juga dilakukan untuk X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, sejak mulai diberlakukan pada 2020, total setoran PPN PMSE mencapai Rp32,094 triliun, dengan rincian tahunan mulai dari Rp731,4 miliar (2020) hingga Rp7,6 triliun sepanjang 2025.

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat  Rp1,71 triliun. Realisasi ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp838,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar. Penerimaan terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan nilai tertinggi pada 2024 dan 2025.

Sektor fintech juga mencatat kontribusi yang signifikan, yakni Rp4,1 triliun hingga September 2025. Angka ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN/BUT Rp1,14 triliun, PPh 26 untuk WPLN: Rp724,4 miliar, PPN DN atas setoran masa: Rp2,24 triliun.

SIPP Tembus Rp3,78 Triliun

Dari mekanisme pemungutan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), negara memperoleh Rp3,78 triliun, dengan salah satu penyumbang terbesar berupa PPN yang mencapai Rp3,53 triliun.

Rosmauli menilai capaian ini sebagai bukti bahwa sektor ekonomi digital telah menjadi penggerak baru bagi penerimaan pajak nasional. Pemerintah, katanya, akan terus memperkuat regulasi dan sistem perpajakan agar mampu mengikuti dinamika ekonomi digital, fintech, serta aset kripto. (*)

Comments are closed.