Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tujuh Personel Brimob Ditetapkan Langgar Prosedur, Kasus Tewasnya Ojol Pejompongan Masuk Sidang Etik

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, usai terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025, mulai menemukan titik terang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan pelanggaran itu terbagi dalam dua kategori: berat dan sedang. Dua personel, Kompol K dan Bripka R, dinyatakan melanggar berat karena berperan langsung sebagai pengemudi serta pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dua anggota ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena terlibat langsung dalam insiden. Sementara lima personel lainnya dikenai pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan, meski tetap memiliki kewajiban menjalankan prosedur lapangan,” kata Agus, Senin (1/9/2025).

Lima anggota yang dikenai pelanggaran sedang yaitu Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap dianggap lalai dalam kewajiban mengikuti standar operasional.

Agus menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Sidang kode etik bagi dua personel dengan pelanggaran berat dijadwalkan Rabu (3/9/2025), sedangkan sidang bagi lima lainnya akan digelar Kamis (4/9/2025). Sebelum itu, pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025).

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan. Kami membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut memantau jalannya pemeriksaan,” tegas Agus.

Kasus Affan Kurniawan menuai perhatian publik lantaran korban bukan peserta aksi, melainkan tengah melintas di lokasi. Dengan penetapan tujuh personel sebagai terduga pelanggar, masyarakat kini menanti konsistensi Polri dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Comments are closed.