DPR Dorong Revisi KUHAP, Upaya Menyeimbangkan Relasi Negara dan Warga dalam Hukum
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali melanjutkan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dinilai mendesak, mengingat kebutuhan pembaruan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pencari keadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia. Ia menyoroti lemahnya posisi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Dalam aturan sekarang, seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum berhak didampingi kuasa hukum. Pendampingan baru bisa dilakukan setelah statusnya menjadi tersangka. Ini jelas membuat posisi warga negara sangat rentan,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran hak dan tekanan dalam proses penyidikan. Bahkan, ketika kuasa hukum sudah hadir, kewenangannya masih terbatas — hanya boleh mencatat, mendengarkan, tanpa bisa aktif membela kliennya.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita belum memberikan keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara,” lanjutnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, revisi KUHAP harus difokuskan pada penguatan hak saksi dan tersangka, serta peningkatan peran advokat dalam setiap tahapan proses hukum. Ia berpendapat, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus dilakukan dengan menambah lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan masyarakat dan advokat itu sendiri.
“Cara terbaik mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi negara hukum Indonesia, di mana kekuasaan negara dan hak warga negara berdiri di atas prinsip keadilan yang sejajar.
Comments are closed.