Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sultan Najamudin: Pemangkasan Dana Transfer Daerah Bisa Ganggu Kinerja Gubernur, Perlu Evaluasi Sistem Pilkada

METROJATENG.COM, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai langkah sejumlah gubernur yang mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bentuk tanggung jawab politik terhadap masyarakat.

Menurut Sultan, keberatan itu sangat beralasan. Pasalnya, kebutuhan pembangunan di daerah semakin meningkat, sementara masyarakat menuntut realisasi program-program yang telah dijanjikan kepala daerah saat kampanye.

“Kebijakan efisiensi dan pemangkasan alokasi TKD dalam nota APBN 2026 berdampak ganda terhadap agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Para gubernur wajar mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena dapat memengaruhi kinerja mereka,” jelasnya.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai pemerintah pusat tentu memiliki alasan kuat di balik kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan dampak yang dirasakan daerah, terutama dalam menjaga stabilitas pelayanan publik dan pembangunan lokal.

Sultan mengapresiasi sikap para gubernur yang kompak menyampaikan keberatan secara resmi. Menurutnya, langkah itu menunjukkan adanya kesadaran kolektif para kepala daerah untuk memperjuangkan kepentingan publik dan menjaga keseimbangan fiskal di wilayah masing-masing.

“Sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, para gubernur membutuhkan dukungan fiskal yang memadai untuk membiayai janji politik mereka serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan menilai kebijakan efisiensi TKD memang dapat berdampak pada kemampuan daerah memenuhi target pembangunan dan janji politik kepala daerah. Kondisi itu, kata dia, bisa memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah.

Karena itu, ia mengusulkan agar ke depan sistem pemilihan gubernur dikaji ulang. Menurutnya, jabatan gubernur sebaiknya tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkada, melainkan ditunjuk atau dipilih secara tidak langsung oleh DPRD atau mekanisme lain yang mewakili aspirasi daerah.

“Pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten dan kota, karena di sanalah titik berat otonomi daerah berada. Gubernur seharusnya fokus pada fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap bupati atau wali kota,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, lanjut Sultan, gubernur tidak lagi memiliki beban politik langsung terhadap masyarakat, sehingga bisa lebih fokus menjalankan kebijakan strategis pemerintah pusat serta menjaga kesatuan nasional.

“Langkah ini juga bisa mengurangi potensi munculnya wacana disintegrasi dari daerah-daerah tertentu,” pungkasnya.

Comments are closed.