Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Buruh Serabutan Simpan 260 Butir Obat Terlarang
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Upaya Polresta Banyumas memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Seorang buruh serabutan berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) malam di rumah tersangka. Dari lokasi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 220 butir obat keras daftar G serta 40 butir psikotropika berbagai merek. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain.
“Ketika digeledah, tersangka menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Kini Dulim harus berhadapan dengan jerat hukum berat. Ia dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lain di wilayah Banyumas.
“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami menekan peredaran obat berbahaya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.