Tahun 2026, Ada 25 Hari Libur! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa libur nasional diatur melalui undang-undang, sementara cuti bersama ditentukan melalui koordinasi antar-kementerian.
“Total ada 25 hari libur pada 2026. Delapan hari cuti bersama ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan maupun peringatan nasional,” jelasnya.
Rinciannya, cuti bersama diberikan pada:
-
16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
-
18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi
-
20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
-
15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Isa Almasih
-
28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
-
24 Desember berdekatan dengan Natal
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pembagian libur nasional ini memperhatikan keadilan bagi seluruh umat beragama.
“Islam mendapat 5 kali hari libur, Kristen dan Katolik 4 kali, Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali. Jadi distribusinya merata, sehingga semua bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Adapun SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dengan keputusan ini, masyarakat bisa lebih awal merencanakan kegiatan, mulai dari perjalanan liburan, mudik, hingga agenda keluarga.
Comments are closed.