Penyaluran Bansos Triwulan III Tembus 75 Persen, Kemensos Pastikan Tepat Sasaran
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada triwulan III 2025 sudah mencapai lebih dari 75 persen. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, pencairan ini terus dipantau agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
“Per 15 September, bansos sembako atau BPNT sudah disalurkan kepada 13,68 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atau 75,89 persen dari total kuota. Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) tersalur ke 7,44 juta KPM atau 74,43 persen,” kata Gus Ipul.
Selain BPNT dan PKH, Kemensos juga menyalurkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun. Anggaran tersebut kemudian disalurkan ke BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
Gus Ipul menjelaskan, ada penerima baru yang sebelumnya masuk kategori exclusion error (seharusnya berhak, tapi belum terdata). Mereka kini sedang mengikuti proses Buka Rekening Kolektif (Burekol).
-
Untuk bansos sembako, ada 2,16 juta KPM baru yang sedang Burekol, dan 1,73 juta di antaranya sudah berhasil.
-
Untuk PKH, ada 1,94 juta KPM baru yang sedang Burekol, dan 1,72 juta sudah berhasil.
Penerima yang lolos Burekol akan mendapatkan bansos sekaligus untuk triwulan II dan III. Sementara yang gagal memenuhi syarat administratif, bantuannya dialihkan kepada masyarakat miskin ekstrem di desil 1.
Kemensos juga melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini diperbarui agar tidak ada bansos yang salah sasaran, misalnya jatuh ke ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, anggota DPR/DPRD, atau masyarakat yang terindikasi judi online.
“Kalau ada data yang tidak valid, kami pastikan penerimanya diganti agar tepat sasaran,” tegas Gus Ipul.
Besaran Bansos
Untuk diketahui, nilai bantuan yang disalurkan Kemensos adalah:
-
BPNT (Sembako): Rp600 ribu per KPM setiap 3 bulan.
-
PKH:
-
Ibu hamil & anak usia dini: Rp750 ribu/3 bulan.
-
SD: Rp225 ribu/3 bulan.
-
SMP: Rp375 ribu/3 bulan.
-
SMA: Rp500 ribu/3 bulan.
-
Lansia & disabilitas: Rp600 ribu/3 bulan.
-
-
PBI JK: Rp42 ribu per orang per bulan, dibayarkan ke BPJS Kesehatan.
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap setiap triwulan melalui bank Himbara dan PT Pos. Kemensos juga menggandeng pemerintah daerah untuk sosialisasi, verifikasi data, hingga pelatihan admin desa agar sistem lebih tertib.
“Intinya, bansos ini bukan hanya soal penyaluran, tapi juga soal keadilan. Yang berhak harus menerima, yang tidak berhak harus dikeluarkan,” tutup Gus Ipul.
Comments are closed.