Bermula dari Plaza Sriwedari, Tim Sparta Bongkar Peredaran Ciu di Surakarta
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Sebuah operasi cepat Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) jenis ciu yang meresahkan warga. Pengungkapan ini berawal dari kejadian di Plaza Sriwedari, Laweyan, pada Sabtu (9/8/2025) malam.
Seorang pria berinisial SR (45), warga Jebres, diamankan petugas setelah kedapatan pesta miras hingga berbicara ngawur dan membuat pengunjung sekitar terganggu.
“SR diamankan karena membuat resah pengunjung, berbicara melantur akibat pengaruh minuman keras,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto.
Pemeriksaan singkat mengungkap fakta mengejutkan, dimana SR mendapatkan miras tersebut dari seorang penjual berinisial SP (55), warga Keprabon, Banjarsari. Tanpa membuang waktu, Tim Sparta bergerak menuju rumah SP.
Saat digerebek, SP mengakui dirinya telah menjual ciu selama hampir enam bulan. Meski berdalih hanya menjual kepada orang yang dikenalnya, petugas tetap menemukan barang bukti berupa lima botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi ciu siap edar.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring). Kompol Edi menegaskan, operasi pemberantasan miras akan terus digencarkan demi menjaga keamanan kota.
“Peredaran miras kerap memicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol ilegal,” tegasnya.
Comments are closed.