Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PP TUNAS Disahkan, Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Maya

METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah besar dalam melindungi generasi muda dari bahaya ruang digital dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak penting tata kelola sistem elektronik yang ramah anak di Indonesia.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa PP TUNAS bukan sekadar peraturan administratif.

“Ini adalah komitmen negara dalam memastikan anak-anak kita tidak tumbuh di dunia digital yang liar dan membahayakan,” ujar Fifi.

PP TUNAS mengharuskan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), mulai dari media sosial hingga layanan streaming, menyediakan fitur kontrol orang tua, mengaktifkan pengaturan privasi tingkat tinggi secara otomatis untuk akun anak, dan melarang pelacakan lokasi serta profiling data anak demi kepentingan komersial.

Fifi menyoroti pentingnya peran platform digital dalam menciptakan ekosistem aman bagi anak. Ia menyebut Netflix sebagai contoh baik yang telah lebih dulu menerapkan fitur parental control dan klasifikasi usia secara menyeluruh.

“Bagi orang tua, fitur-fitur ini bukan cuma alat bantu, tapi benteng pertama dalam menjaga anak dari paparan konten berbahaya,” katanya.

89 Persen Anak Indonesia Online 5 Jam Lebih per Hari

Regulasi ini lahir dari kenyataan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data UNICEF, 89 persen anak Indonesia mengakses internet selama rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya pernah terpapar konten seksual.

Sementara itu, laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring.

“Dalam tujuh bulan terakhir saja, kami menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” ungkap Fifi.

PP TUNAS merupakan bagian dari pendekatan tiga pilar, regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Komdigi, menurut Fifi, hadir bukan hanya sebagai pengawas, melainkan sebagai motor penggerak ekosistem digital yang aman, inklusif, dan mendidik.

“Anak-anak kita kini belajar, bermain, dan bersosialisasi lewat layar. Kita tidak bisa lagi menganggap platform digital sekadar hiburan. Ini adalah ruang kehidupan baru,” tandasnya.

Comments are closed.