Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Sabu 143 Gram, Pria Asal Purbalingga Ditangkap
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (38), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 143,59 gram sabu siap edar.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu, AD kedapatan membawa dua klip kecil sabu yang disembunyikan dalam kendaraannya.
Tak berhenti di situ, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan. Mereka menyisir tempat kos milik AD di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi tersebut, ditemukan dua klip besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu.
“Dari tangan AD, warga Karangmoncol, Purbalingga, kami berhasil menyita total barang bukti sabu seberat 143,59 gram,” jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K. M.H melaluiKasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto S.H. M.H, Senin (21/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang digunakan AD dalam menjalankan aksinya, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit handphone, timbangan digital, lakban, serta plastik klip.
Kini, AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan bebas narkotika.
Comments are closed.