Polres Kebumen Tuntaskan 137 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2024
METROJATENG.COM, KEBUMEN – Sepanjang Tahun 2024, Polres Kebumen telah menuntaskan sebanyak 137 kasus tindak pidana, dari total jumlah kasus sebanyak 146. Tingkat penyelesaian kasus mencapai 93,83 persen, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 76,43 persen dari total 174 kasus, dengan 133 kasus terselesaikan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 25 laporan, di mana 22 di antaranya berhasil diselesaikan.
“Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari dua kasus yang dilaporkan, semuanya berhasil dituntaskan. Untuk kasus narkoba, sebanyak 29 kasus dilaporkan dan seluruhnya telah diselesaikan,” jelas AKBP Recky dalam konferensi pers akhir tahun di gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk kasus penganiayaan dengan pemberatan mencatat lima laporan, dengan empat kasus selesai. Polres Kebumen juga menangani satu kasus pencurian dengan kekerasan yang berhasil diselesaikan. Kasus rudapaksa dengan dua laporan dan satu kasus pembunuhan pun berhasil diungkap meski sempat menghadapi tantangan.
Salah satu kasus pembunuhan yang menyita perhatian adalah tindakan kejam Ngadimin (46) yang tega menganiaya bapaknya, Kasum (73), hingga tewas di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, pada 19 Juni 2024.
Kasus lainnya adalah pengungkapan penyelundupan benih bening lobster oleh Atmo Tarpin (52), warga Cilacap, yang tertangkap membawa 707 ekor benih pada 12 September 2024. Polres Kebumen juga berhasil menangkap pelaku tabrak lari, seperti kasus pengendara motor yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di SPBU Soka Lama pada 27 Mei 2024.
Kasus Laka Lantas
Secara keseluruhan, Polres Kebumen menangani 1.084 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan 1.052 kasus selesai. Dari jumlah tersebut, terdapat 115 korban meninggal dunia, dengan total korban luka-luka sebanyak 1.387 orang dan kerugian material mencapai Rp 693.715.000.
Kasus tabrak lari lain yang menonjol adalah insiden mobil Honda Jazz yang menabrak seorang pengendara sepeda ontel di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, pada 11 September 2024. Pelaku AS sempat kabur, tetapi berhasil diamankan setelah menjadi sasaran amukan warga.
Selain penanganan kasus, penindakan pelanggaran lalu lintas di Kebumen mengalami peningkatan tajam. Tahun 2024 tercatat 9.940 pelanggaran yang ditindak melalui tilang, naik 52,08 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 6.536 tilang.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama serta dukungan dari masyarakat,” pungkasnya.
Comments are closed.