Maklumat Pelayanan Dinpertan KP Banyumas, Siapkan Tiga Layanan Gratis untuk Dukung Petani dan Pelaku Usaha Pertanian
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) Kabupaten Banyumas terus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanian. Plt. Kepala Dinpertan KP Banyumas, Arif Sukmo Buwono ST. MM menyatakan komitmen penuh dalam menjalankan maklumat pelayanan.
“Kami menyatakan siap menyelenggarakan semua kewajiban pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegas Arif dalam keterangannya.
Sebagai bentuk nyata pelayanan prima, Dinpertan KP kini menyediakan tiga layanan utama yang bisa diakses secara gratis, yaitu:
1. Permohonan Sertifikat Lahan Organik
Layanan ini diperuntukkan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang mengelola lahan organik. Dokumen persyaratan seperti surat permohonan, data petani mitra, dan surat keterangan kepala desa harus diunggah melalui link resmi: https://bit.ly/pendaftaranlahanorganik.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan dilakukan verifikasi lapangan. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria organik, maka surat keterangan akan diterbitkan dalam waktu maksimal 4 hari kerja. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya.
2. Registrasi PSAT PDUK untuk Usaha Kecil
Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan skala kecil kini bisa mendaftarkan produknya melalui sistem OSS di https://oss.go.id. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi NIB, surat permohonan, informasi produk, dan surat komitmen.
Registrasi berlaku selama 5 tahun dan jika dokumen lengkap, sertifikat diterbitkan tanpa verifikasi lapangan. Layanan ini juga diberikan secara gratis dengan waktu pelayanan maksimal 14 hari kerja.
3. Rekomendasi Pembelian BBM untuk Alsintan
Untuk mendukung efisiensi operasional alat dan mesin pertanian (Alsintan), Dinpertan KP menyediakan layanan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Pemohon cukup mengunduh aplikasi Soltanmas di Playstore, mengunggah dokumen seperti KTP, surat pengantar desa, dan nomor mesin Alsintan.
Setelah diverifikasi, surat rekomendasi bisa diunduh langsung oleh pemohon. Layanan ini diproses dengan cepat, hanya dalam 15 menit, dan tanpa biaya.
Masyarakat yang ingin memberikan saran, pengaduan, atau masukan terhadap layanan bisa menyampaikannya melalui kotak saran, datang langsung ke kantor Dinpertan KP, atau melalui hotline: 0813-2746-6132 (Sdr. Aryo Patuh D), serta Lapak Aduan Kabupaten Banyumas.
Dengan layanan yang cepat, mudah, dan gratis, Dinpertan KP Banyumas berharap mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan pertanian lokal yang berdaya saing tinggi.
Comments are closed.