Peserta PBI Nonaktif BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Bisa Minta Validasi Ulang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Jumlah peserta BPJS kesehatan PBI yang di nonaktifkan di kantor cabang Ungaran, tercatat 50.700 peserta. Jumlah ini terdiri di Kabupaten Semarang mencapai 21.000 peserta, Salatiga. Sekitar 700 perserta dan Kendal 29.000.
Bagi peserta PBI yang di non aktifkan oleh pemerintah karena dianggap sudah mampu dan diminta untuk beralih menjadi peserta mandiri. Namun juga peserta yang di nonaktifkan tidak mampu dapat mengajukan validasi data kembali melalui Dinas Sosial.
“BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran (KCU) memastikan peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan, dapat kembali aktif,” terang Kepala BPJS kesehatan KCU Ungaran Subkhan.
Dijelaskan ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika nonaktif dan sakit, diantaranya bisa melalui proses validasi ulang dengan mendatangi dinas sosial. BPJS Keshatan telah melakukan pertemuan dengan dinas sosial diseluruh wilayah KCU Ungaran yaitu Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga, untuk terus berkolaborasi serta memastikan bagi yang membutuhkan bisa diberikan.
“Alhamdulillah pemerintah daerah sudah siap apabila nanti ada yang non aktif dan butuh layanan kesehatan, akan ditanggung melalui Pemda,” kata Subkhan dalam sambutan pertemuan dengan media di Susan Spa Kabupaten Semarang, Rabu (25/6/2025).
Hingga saat ini jelas Subkhan, pihaknya belum menerima peserta nonaktif yang sulit mendapatkan layanan kesehatan. “Tiga wilayah kantor cabang Ungaran ini UHC non cut off (peserta yang didaftarkan langsung aktif) jadi ketika sakit bisa langsung, tidak perlu menunggu 14 hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah sangat berkomitmen memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan, sehingga bisa mencegah terjadinya seseorang yang sakit tidak terlayani karena tidak menjadi peserta BPJS. “Dari dinas sosial akan memproses, dari kami juga membantu untuk aktifasi juga dan kita lakukan setiap hari, ketika ada permintaan kami kroscek dan lakukan approval,” ungkapnya.
Meski demikian Subkhan menegaskan kewenangan validasi data PBI berada di Kementerian Sosial RI dan datanya berubah setiap bulan. “Setiap bulan jumlah PBI berubah terus, setiap bulan Kemensos melakukan validasi,” tegasnya. (*)
Comments are closed.