Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPRD Banyumas Pastikan Tak Ada Rekomendasi Titipan PPDB Tahun Ini, Posko Pengaduan Disiapkan

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sikap tegas ditunjukan DPRD Banyumas menghadapi momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Dimana tahun ini tidak diperbolehkan penggunaan surat rekomendasi dari pihak manapun. Termasuk dari jajaran eksekutif, maupun kepala sekolah, serta komite sekolah dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Banyumas, Subagyo SPd.M.Si menegaskan hal tersebut dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Senin (23/6/2025). Menurutnya, penghapusan rekomendasi tersebut, untuk memenuhi rasa keadilan, sehingga persaingan berjalan dengan sehat.

“Tidak ada rekomendasi dari pihak manapun, tanpa pengecualian, termasuk dari DPRD, eksekutif, kepala sekolah maupun komite sekolah dan tokoh masyarakat,” terangnya.

Selain soal surat rekomendasi, pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan lain, yaitu adanya pengecualian terhadap anak yatim atau anak yatim piatu dan difabel akan diberikan kebijakan khusus oleh Dindik. Sedangkan terkait kemungkinan adanya ijazah yang ditahan, akan diselesaikan oleh Dindik Banyumas.

Tak hanya itu, DPRD Banyumas juga membuka lapak aduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan ataupun yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penerimaan siswa baru SD dan SMP. Setiap harinya, sampai dengan penutupan pendaftaran siswa baru, Rabu (25/6/2025), akan ada anggota dari Komisi IV yang standby untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

“Sampai dengan Rabu (25/6/2025), pukul 00.00 WIB, DPRD Banyumas membuka pintu lebar-lebar untuk pengaduan terkait proses penerimaan siswa baru,” jelas politisi PDI Perjuangan Banyumas ini.

Sementara itu, terkait domisili, kesepakatannya tetap mengacu pada wilayah administrasi sekolah tersebut berada di wilayah mana. Domisili utama tetap yang masuk wilayah administratif, kemudian wilayah domisili sebaran yang berada di radius di sekitarnya sesuai yang ditetapkan kepala daerah.

“Ini kecuali untuk Desa Ledug dan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, masuk wilayah blank spot, jauh dari SMP Kembaran. Ini bisa masuk penerimaan  sekolah di eks Kotatib Purwokerto karena sudah terlanjur masuk dalam SK Bupati. Tapi ini menjadi catatan evaluasi untuk ke depannya,” ujarnya.

Caption Foto : Ketua DPRD Banyumas, Subagyo SPd.M.Si. (Foto : Hermiana).

 

Pengawasan Ketat

Anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Andik Pegiarto menyatakan, kebijakan tanpa surat rekomendasi sebenarnya tahun lalu sudah diterapkan. Hanya saja, ternyata hal tersebut hanya dilakukan oleh kalangan legislatif, sedangkan pihak lain masih melakukan. Karena itu, Komisi IV DPRD Banyumas menyatakan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penerimaan siswa baru tahun ini.

“Keputusan tanpa surat rekomendasi ini, berlaku untuk siapapun dan kita akan kawal itu. Termasuk juga terkait aturan domisili, karena dari hasil rapat koordinasi bersama Dindik, ternyata kemudian ada perubahan domisili yang berubah, tanpa ada pemberitahuan kepada kita. Misalnya untuk zonasi SMP 9, sudah disepakati zonasi utama meliputi Kelurahan Purwanegara, Sumampir dan Grendeng, tetapi kemudian dari hasil pertemuan Dindik bersama kepala sekolah, zonasi utama hanya Sumampir dan Grendeng, padahal Purwanegara jelas-jelas lebih dekat dengan SMP 9,” jelasnya.

Andik mengimbau kepada seluruh masyarakat Banyumas, jika menemukan adanya permasalahan tentang penerimaan siswa baru, untuk jangan ragu mengadu ke DPRD Banyumas.

Comments are closed.