Dinpertan KP Banyumas Inisiasi Perda Asuransi Pertanian, Upaya Nyata Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dalam upaya memberikan perlindungan lebih kepada petani dan peternak di wilayah Kabupaten Banyumas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Asuransi Hasil Pertanian dan Peternakan. Kebijakan ini merupakan langkah inovatif yang menunjukkan komitmen Pemkab Banyumas dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi para pelaku usaha tani lokal.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinpertan KP Banyumas, Imam Pamungkas, menjelaskan bahwa selama ini program asuransi pertanian, masih bergantung pada alokasi dari Kementerian Pertanian. Namun, hingga memasuki musim tanam II tahun ini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan program tersebut. Dinpertan KP pun mengambil inisiatif dengan mendorong hadirnya asuransi berbasis anggaran daerah melalui Perda.
“Asuransi pertanian ini sangat penting bagi petani. Mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan ketika mengalami gagal panen. Ini adalah langkah konkret menjaga keberlangsungan hidup dan pendapatan petani,” jelas Imam, Jumat (20/6/2025).
Rancangan Perda tersebut tidak hanya menyasar petani padi, tetapi juga mencakup hortikultura, buah-buahan, hingga peternakan. Pendekatan yang menyeluruh ini diharapkan mampu menjawab tantangan kerentanan yang selama ini dialami oleh sektor pertanian dan peternakan.
Selanjutnya, teknis pelaksanaan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) setelah Perda disahkan. Imam mencontohkan, dalam skema sebelumnya, premi sebesar Rp180.000 per hektar ditanggung oleh pemerintah pusat dan provinsi dengan komposisi 80:20. Petani yang mengalami gagal panen bisa menerima klaim hingga Rp6 juta per hektar. Skema serupa diharapkan dapat diadopsi dalam regulasi daerah.
“Perda ini kami targetkan bisa mulai berlaku pada musim tanam pertama tahun depan. Dengan begitu, petani bisa merasakan langsung manfaatnya dalam waktu dekat,” tambah Imam.
Antisipasi Musim Penghujan
Selain mendorong regulasi, Dinpertan KP juga aktif mengantisipasi dampak perubahan musim, khususnya potensi banjir dan longsor saat musim penghujan. Salah satu strategi yang dijalankan adalah percepatan tanam, agar petani bisa panen lebih awal, yaitu sekitar bulan Agustus.
“Kami juga telah memetakan wilayah rawan bencana seperti Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak. Wilayah ini dilewati dua Daerah Aliran Sungai (DAS) besar, Tipar dan Ijo. Maka kami dorong petani di sana tanam lebih awal agar tidak terdampak puncak musim hujan,” imbuhnya.
Langkah Dinpertan KP Banyumas ini merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah bisa hadir sebagai solusi atas ketidakpastian iklim dan risiko ekonomi yang dihadapi petani dan peternak. Dengan adanya Perda Asuransi Pertanian dan Peternakan, diharapkan Banyumas bisa menjadi model daerah yang tidak hanya produktif secara agrikultur, tetapi juga tangguh dalam perlindungan sosial-ekonomi warganya.
Comments are closed.