Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sekolah Swasta Gratis Masuk RUU Sisdiknas, Guru Non-ASN Bakal Dapat Gaji Layak

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi orang tua dan guru di sekolah swasta. Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukkan aturan sekolah swasta gratis untuk jenjang SD hingga SMA, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar secara cuma-cuma, tak hanya di sekolah negeri tapi juga swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Maka, regulasi pendukungnya akan segera dibahas bersama pemerintah agar bisa diimplementasikan dalam sistem pendidikan nasional.

“Keputusan MK ini harus segera kita atur dalam RUU Sisdiknas. Negara memang wajib hadir memberikan pembiayaan pendidikan dasar sebagai amanat UUD 1945,” ujar Esti, Selasa (10/6/2025).

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan memerintahkan pemerintah agar menjamin pendidikan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

Namun, Esti mengingatkan bahwa kebijakan ini butuh persiapan matang, terutama dari sisi anggaran. Ia menyebut, implementasi penuh kemungkinan baru bisa dimulai pada tahun ajaran 2026.

Esti memperkirakan dana yang dibutuhkan negara untuk merealisasikan sekolah gratis di SD dan SMP swasta mencapai Rp 132 triliun. Ini berdasarkan asumsi bantuan Rp 300 ribu per siswa SD dan Rp 500 ribu per siswa SMP setiap bulan. Menariknya, anggaran ini juga akan mencakup gaji layak bagi guru-guru non-ASN di sekolah swasta, sehingga mereka tak lagi mengandalkan iuran dari siswa.

“Dana tersebut cukup untuk menggaji guru non-ASN secara layak. Masyarakat pun tidak perlu membayar biaya pendidikan, meskipun tetap terbuka ruang partisipasi lewat gotong royong pendidikan,” jelas legislator dari Dapil DIY itu.

Kualitas Tetap Jadi Prioritas

Esti menekankan bahwa meski pendidikan digratiskan, kualitas tidak boleh dikorbankan. RUU Sisdiknas akan memastikan sekolah yang mengikuti program ini tetap memenuhi standar nasional pendidikan.

“Jangan sampai karena gratis, kualitas justru menurun. Kita butuh skema BOS yang realistis untuk menutup biaya operasional dan memastikan sekolah tetap bermutu,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar sekolah swasta yang sudah mandiri dan tidak ingin mengikuti program ini diberi kebebasan, asal tetap memenuhi hak pendidikan anak.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan payung hukum baru yang akan menggantikan tiga undang-undang lama terkait pendidikan. Selain menjamin akses gratis, RUU ini diharapkan membawa pembaruan sistemik, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Dengan 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, negara sangat mampu menjalankan program sekolah gratis ini secara merata dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.