Tanah Wakaf di Jateng Hampir Tersertifikasi Seluruhnya, Gus Yasin Serukan Transformasi Wakaf Produktif
METROJATENG.COM, SEMARANG – Jawa Tengah mencatatkan capaian luar biasa dalam pengelolaan aset wakaf. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 69 ribu bidang tanah wakaf telah resmi bersertifikat, mendekati target akhir sebanyak 72 ribu bidang. Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan administratif, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya ekonomi wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Lampri, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, menyampaikan optimisme tinggi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor MUI Jateng, Semarang, Rabu (4/6/2025). Ia menyebut sisa sekitar 2 ribuan bidang diupayakan rampung sebelum tutup tahun.
“Percepatan dilakukan hingga ke desa-desa. Kami jemput bola, data langsung, ukur langsung,” jelas Lampri, menggambarkan semangat kolaboratif seluruh jajaran BPN di tingkat daerah.
Tak tinggal diam, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, ikut mendorong percepatan sertifikasi ini. Menurutnya, kepastian hukum tanah wakaf sangat krusial, bukan hanya untuk menghindari sengketa, tetapi juga demi ketenangan beribadah dan ketaatan syariat.
“Wakaf itu amal jariyah. Kalau tanahnya belum jelas status hukumnya, bagaimana amanah itu bisa terus mengalir?” ujar Gus Yasin. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada para nadzir, pengelola tanah wakaf agar sadar pentingnya legalitas formal.
Lebih jauh, Gus Yasin mengajak agar tanah-tanah wakaf ini tidak hanya berhenti menjadi lahan kosong atau bangunan ibadah semata, tetapi diubah menjadi aset ekonomi umat yang berdaya guna. “Sudah saatnya kita bicara wakaf produktif,” tegasnya.
Seruan itu diamini Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Jateng. Ia menyebut bahwa potensi ekonomi dari tanah wakaf sangat besar, bahkan bisa menyaingi pemasukan dari zakat bila dikelola dengan serius.
“Contohnya di Singapura, walaupun muslimnya hanya 15 persen, hasil dari wakaf yang dikelola dengan profesional bisa mencapai Rp37 miliar per tahun,” ungkap Darodji.
Ia berharap Indonesia bisa meniru pola tersebut dengan memanfaatkan tanah wakaf untuk rumah sakit, sekolah, usaha ritel, hingga properti sewa, dengan tetap memegang prinsip kebermanfaatan bagi umat.
Comments are closed.