Dinsospermasdes Banyumas Sukses Fasilitasi Musyawarah Desa untuk Pembentukan 331 Koperasi Merah Putih
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas telah rampung 100%, berkat fasilitasi dan dukungan penuh dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ekonomi kerakyatan yang mandiri, berbasis pada potensi lokal. Hingga saat ini, sebanyak 331 desa/kelurahan telah resmi memiliki koperasi yang dibentuk melalui proses musyawarah desa yang partisipatif.
Kabid Bina Pemdes Dinsospemasdes Banyumas yang belum lama ini menjabat sebagai Camat Rawalo, Bambang Junaidi mengatakan, saat ini Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyumas sudah terbentuk di 331 desa/kelurahan atau sudah 100%.
“Ada dua tahapan yang kita kawal yaitu pra musdes dan musdes. Pra musdes merupakan proses yang menyiapkan musdes, pada momen ini pembahasan cukup lama dan detail, karena harus menyiapkan orang-orang yang akan duduk dalam kepengurusan dan lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dalam pra musdes, selain menyiapkan orang-orang yang akan duduk dalam kepengurusan, juga dibahas terkait jenis usaha yang akan menjadi fokus koperasi, mulai dari usaha utama, usaha penunjang hingga tambahan. Misalnya, desa/kelurahan yang mempunyai potensi pertanian, lebih disarankan untuk membuat usaha sembako dan lainnya.
“Dalam pra musdes ini, perdebatan cukup panjang, karena membahas juga ha-hal yang harus dipersiapkan dalam akta pendirian koperasi. Termasuk juga persyaratan pengurus dan pengawas,” terang Bambang.

Musyawarah Desa
Setelah pra musdes, selanjutnya desa/kelurahan menggelar musyawarah desa/musyawarah kelurahan. Musyawarah ini melibatkan RT, RW, kelompok perempuan, kelompok tani dan unsur lainnya. Musyawarah desa dipimpin oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD). Dalam musyawarah desa inilah dibentuk kepengurusan koperasi.
“Sesuai dengan Permendes nomor 16 Tahun 2019, musyawarah desa dipimpi oleh BPD. Untuk susunan pengurus disarankan dari kalangan profesional,” kata Bambang.
Sementara itu, untuk keanggotaan Koperasi Merah Putih sangat terbuka, syaratnya hanya berstatus sebagai warga desa/kelurahan setempat saja. Begitu pun untuk pengurus, kecuali untuk pengawas kades/lurah atau pejabat yang ditunjuk, bisa berasal dari luar desa/kelurahan, dengan syarat menunjukan SK pengangkatan.

Kolaborasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Terpisah Kepala Dinsospermasdes, Arif Triyanto mengatakan, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Di desa sendiri sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan bisa bersinergi dengan BUMDes untuk bersama-sama menyejahterakan masyarakat desa/kelurahan.
“Sejauh ini, antusiasme masyarakat akan pembentukan Koperasi Merah Putih sangat bagus, karena koperasi itu kan dari, untuk dan oleh anggota, sehingga jika koperasi maju, maka anggotanya juga akan sejahtera bersama,” tuturnya.
Arif mengatakan, jika BUMDes lebih berfokus pada peningkatan pendapatan desa dan ujungnya adalah peningkatan berbagai pembangunan di desa/kelurahan. Maka koperasi berfokus pada kesejahteraan anggota. Namun, muara dari keduanya sama, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dinsospermasdes optimistis, sinergi antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih akan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kokoh dan berkelanjutan. Apalagi, semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi utama keberhasilan program ini. Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Banyumas, langkah menuju kemandirian ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan warga kini semakin nyata.
Comments are closed.