Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tanggapi Surat DPRD, Bupati Banyumas Akan Libatkan APH Bahas Tunjangan DPRD

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyatakan sudah menerima surat dari DPRD Banyumas terkait kesediaan untuk dilakukan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 Tahun 2025 tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas. Menyikapi hal tersebut, Sadewo akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembahasannya.

“Saya sudah terima surat dari DPRD Banyumas dan saya sudah langsung menindaklanjuti dengan berkomunikasi pada pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sehingga dalam proses pembahasan nanti akan melibatkan APH,” terangnya, Selasa (23/9/2025).

Tak hanya itu, Sadewo juga sudah berkomunikasi dengan Gubenur Jateng, Ahmad Luthfi terkait tunjangan DPRD tersebut. Sebagaimana diketahui, gubernur Jateng beberapa waktu lalu telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di Jateng, untuk tidak menaikan tunjangan DPRD.

“Dalam proses ini, saya terus berkomunikasi dangan Pak Gubernur dan pihak kejaksaan, soal nanti prosesnya akan dilakukan appraisal ulang atau bagaimana, nanti disepakati bersama. Setelah proses selesai, kita langsung maju ke gubernur dan ini menjadi yang pertama di Jateng atau bahkan mungkin di Indonesia terkait evaluasi tunjangan DPRD,” jelasnya.

Sadewo juga menegaskan, akan mengundang pihak-pihak yang selama ini bersuara tentang tunjangan DPRD, sehingga hasilnya menjadi kesepakatan bersama yang dapat memenuhi rasa keadilan seluruh pihak.

Lebih lanjut Sadewo memaparkan, tunjangan perumahan menjadi hak anggota DPRD, karena pemkab belum bisa menyediakan perumahan. Dan sampai dengan saat ini juga belum ada rencana untuk membuat perumahan bagi anggota DPRD, karena keterbatasan anggaran.

“Perbup ini memang menjadi kewenangan bupati, tetapi untuk mengubah perbup, ada mekanisme yang harus dilakukan, karena saya ini bupati yang terikat pada banyak aturan, bukan direktur perusahaan yang bisa sewaktu-waktu mengubah kebijakan sendiri. Dan saya tegaskan lagi, Perbup nomor 9 Tahun 20254 itu merupakan produk perbup Pj bupati lalu, bukan saya yang membuat,” ungkapnya.

Sebagaimana dibeitakan sebelumnya, DPRD Banyumas telah melayangkan surat kepada bupati untuk meminta evaluasi terhadap Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang hak keuangan DPRD. Ketua DPRD Banyumas, Subagyo S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret DPRD dalam merespons aspirasi masyarakat yang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Comments are closed.