Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas Grib Jaya dalam Kasus Perusakan Aset PT KAI di Semarang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Satgas Anti Premanisme Polda Jawa Tengah berhasil membekuk empat anggota ormas GRIB JAYA yang diduga melakukan aksi perusakan dan pencurian terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum sekaligus Kepala Operasi Aman Candi 2025, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang mulai terungkap sejak laporan diterima awal Januari 2025.
Kejadian bermula pada Juli 2024 ketika PT KAI Daops IV Semarang memasang pagar seng dan galvalum untuk mengamankan tanah kosong miliknya dari penguasaan ilegal. Namun, pada 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota ormas GRIB JAYA merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam berharga tanpa izin.
“Tindakan mereka terekam CCTV, dan dari rekaman tersebut, tim kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelas Kombes Pol Dwi, Senin (19/5/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), semuanya merupakan anggota aktif ormas GRIB JAYA. Mereka diduga sengaja merusak pagar sebagai modus operandi untuk mengambil material milik PT KAI secara ilegal.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk fotokopi sertifikat tanah milik PT KAI, potongan besi pagar, sejumlah ponsel, surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang mungkin terlibat. Kami tegas menindak segala bentuk premanisme, terutama yang menyalahgunakan nama ormas,” tuturnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan praktik intimidasi, pemalakan, atau perusakan oleh oknum ormas di wilayahnya. “Kerjasama masyarakat sangat penting demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan hingga Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Comments are closed.