Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Surakarta, 8 Paket Siap Edar Disita
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial ARAS alias Rengges (27), warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan ARAS dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan tempatnya tinggal di kawasan Jebres. Hal ini disampaikan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Kompol Edi Hartono S.H. M.H.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, sobekan tisu dan isolasi, sebungkus rokok Win Filter, satu set alat isap (bong), serta sebuah handphone merek OPPO Reno 5F,” jelas Kompol Edi.
Penangkapan ARAS merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AB alias Dower di pinggir Jalan Agung Timur, Mojosongo, sekitar pukul 21.50 WIB di hari yang sama. Dari tangan AB, polisi menemukan satu paket sabu. Saat diinterogasi, AB mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari ARAS.
Dari hasil pemeriksaan, ARAS mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Ciet, yang kini berstatus buron (DPO). Ia membeli sabu seharga Rp 900 ribu per gram, lalu membaginya menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 200 ribu per paket.
Kini, ARAS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Comments are closed.