DBHCHT Berperan Besar dalam Pengentasan Kemiskinan di Banyumas melalui Berbagai Bantuan Sosial
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan, Kabupaten Banyumas terus menunjukkan komitmennya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui program ini, ribuan buruh tani tembakau, pekerja rentan, dan buruh penderes di wilayah Banyumas telah menerima manfaat yang sangat signifikan dalam bentuk bantuan langsung tunai serta asuransi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Menurut data terbaru dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas, sebanyak 1.590 buruh tani tembakau mendapatkan bantuan langsung tunai senilai Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan selama empat bulan berturut-turut. Dengan demikian, setiap buruh tani menerima total bantuan sebesar Rp 1.200.000. Ini adalah langkah nyata untuk mengurangi beban ekonomi yang mereka hadapi, terutama mengingat kondisi pendapatan buruh tani tembakau yang masih sangat bergantung pada musim dan keterbatasan modal sektor tembakau.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Galih Priyambodo, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas telah menerima alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 3.223.000.000. Anggaran ini dialokasikan untuk dua jenis bantuan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, yakni bantuan tunai untuk buruh tani tembakau dan bantuan jaminan sosial bagi pekerja rentan, termasuk buruh tani penderes serta pekerja di pabrik rokok.
“Bantuan ini terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, bantuan langsung tunai untuk 1.590 buruh tani tembakau yang besarnya Rp 300.000 per bulan, yang akan berlangsung selama empat bulan. Kedua, bantuan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada 5.700 buruh tani penderes dan pekerja rentan lainnya, guna memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” terang Galih Priyambodo, Selasa (18/3/2025).
Selain bantuan tunai, DBHCHT juga menyentuh aspek perlindungan sosial bagi para buruh tani dan pekerja lainnya yang terlibat dalam industri tembakau. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian, dengan premi sebesar Rp 16.800 per orang yang dibayarkan setiap bulan. Jaminan ini tidak hanya mencakup buruh tani tembakau, tetapi juga pekerja di pabrik-pabrik rokok yang terus berkembang di Kabupaten Banyumas.
Galih menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi (Verval) penerima bantuan terus dilakukan oleh pihak Dinsospermasdes. Setiap enam bulan sekali, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, laporan mengenai perkembangan ekonomi masyarakat penerima bantuan juga akan dipantau secara rutin, agar distribusi dana dapat lebih tepat sasaran.

Kontribusi Nyata DBHCHT dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Bantuan DBHCHT memberikan dampak besar bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas, yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian, khususnya tembakau. Mengingat penghasilan buruh tani tembakau di Banyumas masih belum optimal, bantuan tunai dan jaminan sosial seperti ini memberikan angin segar bagi mereka. Melalui dukungan ini, masyarakat diharapkan dapat menghadapi tantangan ekonomi yang tidak menentu, terutama yang berhubungan dengan musim tanam dan cuaca yang seringkali tidak dapat diprediksi.
Selain itu, bagi pekerja pabrik rokok, jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman dalam menjalani pekerjaan sehari-hari. Dengan jumlah pabrik rokok yang terus berkembang di Banyumas, program ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sektor industri tembakau secara lebih luas, tidak hanya terbatas pada buruh tani, tetapi juga para pekerja di sektor pabrik.
Pengalokasian dana DBHCHT oleh pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan keseriusan dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau, baik sebagai buruh tani, penderes maupun pekerja pabrik rokok, sangat terbantu dengan adanya berbagai bentuk bantuan ini. Ke depannya, diharapkan program-program serupa dapat terus berkembang dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Banyumas.
DBHCHT bukan hanya sekadar alokasi dana, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang sangat membutuhkan perhatian lebih, serta menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran yang baik dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
Comments are closed.