Komisi XI Desak Pemerintah Percepat Pembenahan Coretax demi Maksimalkan Penerimaan Pajak
METROJATENG.COM, JAKARTA – Sejak peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025, sejumlah masalah teknis muncul, memicu keluhan dari para wajib pajak (WP). Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI mendesak agar perbaikan sistem dilakukan secara cepat untuk meningkatkan penerimaan pajak yang optimal.
Coretax, yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi bagi digitalisasi perpajakan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru dihadapkan pada berbagai kendala teknis. Wajib pajak melaporkan kesulitan akses, kesalahan saat login, serta gangguan pada proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Hal ini berdampak pada keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Mengingat pentingnya sistem ini, Komisi XI DPR RI menilai perbaikan yang cepat dan tepat menjadi kunci untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025, setelah terjadi penurunan signifikan pada triwulan pertama tahun ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penurunan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 berkaitan dengan berbagai kendala teknis yang terjadi pada Coretax. Ia menekankan pentingnya percepatan perbaikan agar sistem ini tidak menghambat potensi penerimaan pajak yang menjadi penopang utama keuangan negara.
“Kami khawatir masalah pada Coretax memengaruhi penerimaan pajak pada awal tahun ini. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mempercepat perbaikan sistem. Ini sangat vital untuk menjaga stabilitas keuangan negara dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2029,” ujar Fauzi.
Komisi XI DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perbaikan sistem Coretax, guna memastikan tidak ada kendala lebih lanjut dalam pencapaian target ekonomi nasional. Selain itu, mereka juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi dengan lebih mudah.
Dengan perbaikan yang cepat dan efektif, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 akan mengalami peningkatan dan mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi negara.
Comments are closed.