Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penyebaran Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Meluas di Jabodetabek

METROJATENG.COM, JAKARTA – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita terus menjadi sorotan publik. Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki praktik kecurangan yang menyebabkan produk Minyakita dengan takaran tak sesuai standar beredar luas di kawasan Jabodetabek.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf  menyatakan, bahwa penyebaran produk tidak sesuai takaran ini cukup meluas di Jabodetabek, sementara pihaknya masih mendalami peredaran di luar wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Jabodetabek, memang sudah cukup banyak produk yang tidak sesuai standar. Kami masih melakukan pendalaman untuk wilayah lainnya,” kata Helfi. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan terus dilakukan, dan pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan konsumen. Bareskrim sedang memeriksa barang bukti terkait dengan kasus ini.

Bareskrim juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar 2 miliar rupiah, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menanggulangi praktik tersebut. “Hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak penarikan produk yang melanggar aturan dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa produk ilegal ini sangat merugikan masyarakat, terutama jika sudah tersebar dalam jumlah besar.

“Apabila barang tersebut telah beredar dan kuantitasnya berkurang, maka masyarakat yang akan menjadi korban. Oleh karena itu, penarikan produk dan koordinasi antar instansi sangat penting untuk segera dilakukan,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI yang diduga menjadi otak dari praktik kecurangan tersebut. AWI diketahui mengelola sebuah lokasi produksi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang mengemas ulang dan menjual produk minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Minyakita sendiri adalah merek yang memiliki izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN. Tersangka AWI mengelola seluruh operasional repacking dan produksi secara ilegal, dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari sejak Februari 2025.

“AWI mengelola seluruh operasional, termasuk pengadaan mesin dan semua kegiatan terkait. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang terlibat dalam kejahatan ini,” pungkas Helfi.

Comments are closed.